Merujuk pada Edaran Rektor UMS Nomor No. 183/A.2-VIII/BR/III/2020, rekomendasi dari Satuan Tugas Gugus Covid-19 UMS dan memperhatikan penyebaran virus Covid19 dan upaya mencegah penyebaran di lingkungan UMS, maka Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengambil kebijakan terbaru yang termuat dalam Edaran Rektor No. 661/A.2-VIII/BR/XII/2020.
661 Edaran Pimpinan UMS OK